Korupsi Dana PSN Diduga Libatkan DPR, Eksekutif dan Pihak Ketiga

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Mei 2024 15:45 WIB
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) yang tak digunakan untuk membangun proyek, melainkan ditilap oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai adanya kebocoran anggaran dari PSN yang dikorupsi oleh oknum ASN dan politikus. 

"Masalahnya adalah adanya kemungkinan kebocoran anggaran dari proyek-proyek strategis nasional, artinya ada kemungkinan ini korupsi," kata Yenti saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com Selasa (7/5/2024). 

Menurutnya apa yang menjadi temuan PPATK itu mesti segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut. 

"Dan kita harap justru Aparat Penegakan Hukum yang menindaklajuti temuan PPATK tersebut," ujarnya.

Sebab kata Yenti, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia semakin menurun karena adanya konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif. 

"Perlu saya sampaikan bahwa IPK korupsi kita anjlok dari 38 ke 34, padahal pernah IPK Indonesia 42. Dan sebab anjloknya adalah karena ada conflict of interrest antara terutama eksekutif dan legislatif," ungkapnya. 

Untuk itu, ia menduga adanya penggelapan dana PSN karena adanya konflik kepentingan antara DPR, Eksekutif dan pihak ketiga. 

"Kemungkinan ini yang terjadi, yaitu proyek strategis nasional ini ada conflict if interrest antara DPR, Eksekutif dan pihak ketiga," ucapnya. 

Sebelumnya, PPATK menemukan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, tapi masuk kantong pribadi sejumlah pihak.

Sepanjang Januari-November 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap 36,81 persen dana PSN masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional pembangunan. Sementara itu, sebanyak 36,67 persen dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ivan di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN hingga politikus.

"Teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset, dan investasi oleh para pelaku," ungkap Ivan.

Namun, Ivan tak menerangkan duit proyek apa saja yang diduga mengalir ke para ASN dan politisi itu.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, mengatakan beberapa temuan telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah di-ekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri," kata Danang.