KPK Cegah Mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya ke Luar Negeri

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 28 Mei 2024 01:36 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Perusahaan Gas Negara (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya berpergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Tak hanya Danny, lembaga antirasuah itu juga mencegah Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.

Dua orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. "KPK mencegah dua pihak berpergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (28/5/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini tentu dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi panggilan. "Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," tandas Ali.

Adapun KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PGN. KPK disebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi.

Kasus korupsi ini diduga terkait kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan salah satu perusahaan swasta. KPK menduga kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyidikan kasus ini bermula dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit itu kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri. 

Setelah diselidiki, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi. KPK memutuskan menaikkan kasus ini ke penyidikan. "Sekarang masih dalam proses penyidikan," tandas Alex.

Topik:

KPK PGN Korupsi PGN