KPK Cegah Mantan Dirut Telkom Infra Paruhum Natigor Sitorus ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 01:23 WIB
mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. (Foto: Dok MI/Aswan)
mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus.

Hal ini sesuai kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain Paruhum Natigor Sitorus, KPK juga  mengajukan pencegahan terhadap lima orang ke Dirjen Imigrasi yang juga berkaitan dengan kasus yang sama.

Adalah, Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom; Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo; dan Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.

“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan Tim Penyidik. Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” kata Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi ini. Setidaknya hingga April 2024, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Penggeledahan tersebut meliputi 6 rumah dan 4 kantor, di antaranya di Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut, Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka, termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” tandas Ali.