Polri Jangan Terlalu Lama Mengayun Kasus Vina dan Eki, Lepaskan Pegi Setiawan!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 31 Mei 2024 20:53 WIB
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Foto: Dok MI/Pribadi)
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Presiden meminta wujud transparasi kepada Polri jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

Hal ini menandakan bahwa ada permasalahan di tingkat publik, jadi Polri harus segera merespons dan mengevaluasi terkait adanya dugaan kejanggalan, kesalahan prosedur di tingkat penyidikan.

Sebab dapat pula diduga apakah ada oknum penegak hukum yang jahat merekayasa kasus guna "dapat menjepit tersangka dengan tangan kanan sementara mengambil uang dengan tangan kiri".

Jika di awal penyidikan sejak tahun 2016 dalam perkara ini sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup dan jumlah pelakunya 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara yang menentukan ada 3  pelaku yang buron (DPO).

"Nah sekarang kok malah ragu bahkan dari DPO 3 orang kini jadi 1, ada 2 DPO dihilangkan mendadak bahkan kenapa saat ini rekonstruksi kembali? Ini kan unik,  seolah hasil penyidikan 8 tahun lalu kini jadi bom waktu," kata Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jum'at (31/5/2024) malam.

Ini insitusi kepolisian, tegas Azmi, jangan dibuat "mainan", apalagi fungsi  penyidikan terlebih kalau sudah ada tindakan penahanan.

"Ini terkait nasib dan kemerdekaan orang,  maka lebih bijaksana saat ini untuk Polri tidak mengayun kasus ini "lepaskan Pegi pasti malu, namun menahan dengan segala ketidaksesuaian fakta dan bukti akan lebih malu? Unprofessional dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Selain itu patut diduga dalam perkara ini ada hal yang masih ditutupi atau dilindungi. "Jika hal ini nantinya terkuak dan terbukti, sehingga bagi siapapun yang berbuat rekayasa dapat diancam pidana berupa membuat dokumen palsu atau mengajukan bukti palsu,"

"Termasuk mengubah berita acara pemeriksaan maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," beber Azmi.

Menurut Azmi, melepaskan Pegi Setiawan saat ini guna menghindari miscarriage of justice ( peradilan sesat) sambil mengevaluasi serta meluruskan prosedur maupun menghimpun alat bukti yang kuat agar dapat kedepan menemukan pelakunya kembali.  

"Jadi siapapun pelaku sebenarnya yang ditetapkan oleh penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta bersesuaian, sehingga tidak ada lagi kegaduhan atensi publik seperti saat ini," tandas Azmi.

Topik:

vina