Legislator Komisi III Minta Mabes Polri Libatkan Propam dan Irwasum untuk Selesaikan Kasus Vina Cirebon

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Juli 2024 5 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus kematian pasangan remaja Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam terus menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat dalam sebuah film layar lebar dan kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta Mabes Polri dan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan kasus tersebut. 

“Dalam penyidikan ini, Mabes Polri perlu melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri serta menggali keterangan saksi-saksi lain,” ujar Adang kepada wartawan, Kamis (18/7/24).

Mantan Komjen Pol (Purn) itu juga mendorong agar Korps Bhayangkara bekerja lebih efektif, transparan, dan profesional dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation sesuai arahan Kapolri.

“Peningkatan kualitas penyidikan dengan pendekatan ilmiah sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegas dia. 

Adang yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengimbau, agar masyarakat untuk terus mengawal tugas-tugas Polri sehingga lembaga tersebut semakin profesional dan dapat diandalkan.

“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja Polri sangat dibutuhkan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.