Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis, Kuak TPPU Korupsi Timah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juni 2024 06:54 WIB
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua adik ipar Harvey Moeis (HM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, pada Jumat (31/5/2024).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
 
"Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut.
 
KD merujuk pada keterangan Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari Kartika Dewi.
 
Selain keduanya, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
 
Harvey Moeis, bersama Helena Lin, dan empat tersangka lainnya selain dijerat pasal tindak pidana korupsi, juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun ini, menjerat 22 orang sebagai tersangka.
 
Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa (28/5/2024).
 
Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024).
 
Perkara ini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, yakni:
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
 
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.