Hasil Lelang Rubicon Milik Mario Diserahkan ke Korban

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juni 2024 16:11 WIB
Mobil Rubicon milik Mario Dandy sedang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Antara)
Mobil Rubicon milik Mario Dandy sedang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada David Ozora jika mobil tersebut telah ada yang meminati.
 
"Nanti hasil lelangnya kita serahkan kepada korban, tentunya jaksa sebagai eksekutor mencarikan harga terbaik untuk korban," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
 
Haryoko mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah menetapkan batas limit bawah dan atas. Namun hal itu bukan menjadi tujuan. Dia menjelaskan adanya lelang ini bertujuan untuk menghargai korban dan Kejaksaan demi mewujudkan rehabilitasi yang sesuai dengan putusan pengadilan. "Semakin tinggi harga lelang yang didapatkan, maka untuk korban semakin baik," ucapnya.

Dia juga mengatakan lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. "Sampai sekarang belum ada yang menawar. Saya tidak pernah mengatakan nggak laku, belum ada yang berminat," tegasnya.
 
Dia menegaskan, tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban. Dia menargetkan sebelum September, Rubicon yang kini dihargai Rp600 juta tersebut. "Saya inginnya sebelum September sudah selesai, kita cari harga terbaik," ungkapnya.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus mengawal kepentingan korban sebagai perannya dalam penegakan hukum masyarakat. Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy ditawarkan dengan harga batas terendah yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
 
Kemudian, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat. Dalam keterangannya, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut. (AM)