Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta CRS Diperiksa Kejati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2025 14:29 WIB
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang merugikan negara Rp 150 miliar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM dan sejumlah pejabat sanggar juga diperiksa.

Sejumlah manajemen sanggar itu adalah R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar ini. Tiga orang itu berinisial IHW, MFM, dan GAR

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim event organizer milik mereka dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kejati Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk menyelewengkan anggaran Rp150 miliar di Disbud yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Jakarta