KPK Kaji Dokumen Korupsi Bank BJB yang Disita, Ridwan Kamil Masih Saksi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 12:19 WIB
Rumah Ridwan Kamil yang digeledah KPK (Foto: Dok MI)
Rumah Ridwan Kamil yang digeledah KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB usai menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025) lalu.

"Pastinya kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik. Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri agenda 'Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan' di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Tim penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut termasuk dengan menanyakannya kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Jika terkait dengan perkara, maka akan disita untuk melengkapi barang bukti. "Ya sementara kan pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, itu pasti akan diikutkan," paparnya.

Pun Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil dalam proses hukum ini. Setyo menjelaskan status hukum Ridwan Kamil masih sebatas saksi.

Setyo mengembalikan kepada para penyidik terkait urusan teknisnya. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka. "[Status Ridwan Kamil] Saksi," katanya.

Setyo mengatakan kasus di Bank BJB berkaitan dengan penempatan dana iklan kepada sejumlah media massa. Diduga ada penggelembungan atau mark up yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

"Diduga seperti itu [mark up] pada saat konferensi pers akan didetailkan," ujarnya.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik. Hal itu berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada Kamis atau Jumat pekan ini.

Diwartakan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kabar tersebut. 

Penggeledahan berkaitan dengan kasus di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). "Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

KPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk pada 27 Februari 2025. KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, namun belum diungkapkan ke publik. 

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi BJB. Baca Juga KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus PT BJB KPK sebelumnya, mengatakan Bank BJB diduga melakukan markup terhadap dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. 

Bank BJB, dalam laporan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Munculnya dugaan korupsi merujuk pada penerimaan media jauh lebih kecil dibandingkan dengan alokasinya. 

Bursa Efek juga Indonesia (BEI) meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan itu. 

Dalam suratnya, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal. 

Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta bagaimana kasus ini berkembang sejauh ini. 

Kedua, BEI menuntut informasi mengenai daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing pihak tersebut. 

Ketiga, BEI juga meminta klarifikasi apakah kasus ini memiliki dampak material terhadap rencana kerja perusahaan. 

Sedangkan Sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto justru mengatakan Bank BJB akan menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil