Korupsi APBD 2023, Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry cs segera Dimejahijaukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 April 2025 23:11 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardana, mantan Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta M. Fairza Maulan dan vendor dari pihak swasta, Gatot Arif Rahmadi (Foto: Dok MI)
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardana, mantan Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta M. Fairza Maulan dan vendor dari pihak swasta, Gatot Arif Rahmadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tiga tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan Jakarta 2023 segera diadili di meja hijau pengadilan.

Adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardana, mantan Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta M. Fairza Maulan dan vendor dari pihak swasta, Gatot Arif Rahmadi.

Iwan dan kawan-kawan segera dimejahijaukan sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta baru saja menyerahkan 3 tersangka itu dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Tahap II).

"Telah dilaksanakan proses tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa (29/4/2025). 

Syahron menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan. Lalu barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. 

"Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan," tegasnya.

Dalam keterangan Kejati Jakarta sebelumnya dijelaskan, bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan DK Jakarta. Fairza dan Gatot diduga membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya. 

Uang itu kemudian masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya telah dicatut dan ditampung ke rekening milik Gatot. Diduga uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan Iwan Hendry Wardana dan Fauzan. Atas tindakan mereka, Kejati Jakarta mengatakan ada kerugian negara mencapai Rp 150 miliar. 

Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut perbuatan mereka bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun perbuatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola. 

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Jakarta Disbud DKI Jakarta Korupsi APBD DKI Jakarta