Masa Penahanan Artis Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Mei 2025 14:57 WIB
Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]
Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan penahanan kliennya kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak pengadilan.

“Benar, masa penahanan Nikita diperpanjang selama 30 hari, terhitung dari 2 Mei hingga 1 Juni 2025 mendatang,” kata Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, bahwa perpanjangan ini sah menurut hukum, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membolehkan perpanjangan penahanan bagi tersangka dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.

“Sesuai KUHAP, jika ancaman pidana lebih dari sembilan tahun, penahanan memang dapat diperpanjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi merinci bahwa otoritas yang berwenang atas masa penahanan berbeda-beda, tergantung tahap proses hukum.

“Kalau penahanan 20 hari dilakukan oleh penyidik, 40 hari oleh jaksa, dan penahanan 30 hari yang kini dijalani Nikita berasal dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Meski menerima keputusan perpanjangan, Fahmi mempertanyakan mengapa hingga saat ini perkara Nikita Mirzani, belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mempertanyakan, mengapa penahanan terus diperpanjang? Kalau penyidik yakin, kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan agar cepat disidangkan?," ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal bukti utama yang digunakan dalam kasus ini, yakni rekaman percakapan yang menurut pihaknya ilegal.

“Bukti yang dijadikan dasar penahanan adalah rekaman percakapan antara dua orang. Rekaman itu sudah kami laporkan karena merupakan bukti ilegal,” tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut diajukan oleh dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (4/3/2025). Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

Masa Penahanan Nikita Mirzani Nikita Mirzani