Ternyata, Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 M sebagai Pengendali Perusahaan Ini


Jakarta, MI - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim menjadi salah satu tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom dan kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Cipinang. Kasus proyek fiktif PT Telkom itu merugikan negara Rp 431,7 miliar.
Adapun anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 ini terseret dalam korupsi proyek fiktif PT Telkom dalam kapasitasnya sebagai pengendali di 2 perusahaan yang mendapatkan proyek dari anak perusahaan PT Telkom.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa seperti disebutkan dalam surat penetapan tersangka dari Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kamaruddin Ibrahim disebut sebagai pengendali di mana ia menjabat sebagai Direktur. Di dalam surat Kejati DKI Jakarta tersebut, anggota DPRD Kaltim tersebut disebut dengan inisial KMR.
KMR merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management lewat dua perusahaan tersebut dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
Untuk diketahui, PT Bika Pratama Adisentosa tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara 8 tersangka lainnya adalah AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020); HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017); AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018); NH – Direktur Utama PT ATA Energi; DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta; AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Menyoal Kamaruddin itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya itu.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta. “Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkracht. Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” ungpaknya.
“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” imbuhnya.
Adapun kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha Telkom. Penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7 PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8 PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870. (an)
Topik:
Korupsi Telkom Kejati DKI Jakarta Kamaruddin Ibrahim DPRD KaltimBerita Sebelumnya
Tersangka Kasus Tewasnya Dokter Aulia Undip Segera Disidangkan
Berita Selanjutnya
Robert Bonosusatya Mental di Kejagung, Kini Rumahnya Diacak-acak KPK!
Berita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN
4 Agustus 2025 01:35 WIB