Laptop dan Ipad Miliknya Disita, Tom Lembong Akan Lanjut Tulis Tangan Pleidoi


Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa dirinya akan melanjutkan penulisan pleidoi atau nota pembelaan dengan tulisan tangan.
Tom Lembong mengaku bahwa dirinya telah menerima tumpukan kertas dan pulpen untuk menulis pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang kini tengah menjeratnya.
“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara itu ya semuanya tulis tangan,” kata Tom Lembong, Senin (2/5/2025).
Tom Lembong menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk menulis tangan pleidoi tersebut karena Laptop dan ipad miliknya telah disita. Ia mengatakan nota pembelaan tersebut akan berisi puluhan halaman.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya manfaatkan itu untuk menulis pleidoi, nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong mengatakan bahwaa dirinya tidak keberatan untuk menulis tangan nota pembelaan tersebut, sebab ia mengaku sudah terbiasa menulisi panjang menggunakan pulpen dan kertas.
“Saya sih sudah biasa (menulis), enggak apa-apa, tapi ya, pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mengajukan izin penyitaan satu unit ipad dan laptop milik Tom Lembong. Kedua barang elektronik tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat petugas melakukan sidak di Rutan Salemba.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa satu unit Ipad dan satu unit MacBook tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat petugas melakukan sidak di Rutan Salmbe pada hari Senin (19/5/2025) lalu.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.
Permohonan penyitaan dua barang elektronik tersebut diajukan Jaksa karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi importasi gula di Kemendag yang tengah menjerat Tom Lembomg.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
Topik:
Kejaksaan Agung Tom Lembong Pleidoi Tom Lembomg