Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Abaikan Fakta-fakta Persidangan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Juli 2025 12:41 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap dirinya. 

Tom menilai bahwa Majelis Hakim hanya copy paste atau menulis ulang tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

"Saya mungkin, ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste dari tuntutan penuntut," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) malam.

Menurut Tom, putusan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada. Terutama pada keterangan yang telah disampaikan para saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya. 

"Boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," tuturnya.

Tom mengaku telah mencatat secara teliti beberapa poin yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Menurutnya, Majelis Hakim mengabaikan atau mengesampingkan kewenangan dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus importasi gula di Kemendag. 

"Kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom juga menyinggung Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus importasi gula tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di kemendag. 

Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebut dalam dakwaan Jaksa. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakara Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta," lanjut Majelis Hakim. 

Topik:

Tom Lembong