Enak Betul PT Nusa Dua Propertindo Jual Aset PTPN I Lalu Disulap jadi Kompleks Citraland

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2025 13:38 WIB
Salah satu proyek Ciputraland. Foto: Istimewa
Salah satu proyek Ciputraland. Foto: Istimewa

Jakarta, MI -  Enak betul PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan dari PT Perkebungan Nusantara (PTPN) I di bidang pembuatan properti diduga menjual aset perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu lalu disulap menjadi Kompleks Perumahan dan Toko Citraland. 

Adapun indikasi korupsinya ditemukan saat peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah kepada negara.

Pada Kamis (28/8/2025) kemarin, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah ruangan Direksi PTPN I Regional 1.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kajati Sumut pada 26 Agustus 2025, serta surat izin atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan yang diterima pada 27 Agustus 2025. 

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi menjelaskan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land," ungkap Husairi, Jumat (29/8/2025).

Menurut Husairi, dari hasil penyelidikan sementara, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan aset. 

Terdapat dugaan bahwa dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. 

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR," jelas Husairi.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dia berharap, akan ada kesimpulan mengenai total nilai aset yang dijual dan jumlahnya. 

Ruangan yang digeledah mencakup Direksi dan Komisaris, Manager, serta Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tanjung Morawa. 

Sebanyak enam lokasi digeledah, termasuk kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa. 

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang terletak di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

PTPN I hormati proses hukum

PTPN I menghormati dan mendukung pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kantor Manajemen PTPN I Regional 1 pada Kamis, 28 Agustus 2025 itu.

“PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sumut, untuk membantu penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, Jumat (29/8/2025).

Aris menegaskan bahwa PTPN I senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh operasional perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PTPN I juga sejauh ini terus berusaha memastikan agar setiap lini proses bisnis dapat terhindar dari aksi-aksi fraud. Upaya ini telah dilakukan oleh PTPN I dengan memperoleh sertifikasi manajemen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam hal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut, maka PTPN I akan secara proaktif memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sejauh ini terus memastikan komitmen anti fraud berjalan disetiap lini proses bisnis PTPN I. Serta, mendukung pemenuhan data dan informasi bagi Kejati Sumut dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.

Topik:

PTPN I Citraland