Dear Pak Jokowi, Guru Honorer Menjerit dan Minta Tolong Nih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Pengurus Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penuh permintaan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi terkait pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Pasalnya, kata dia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah daerah berdampak luas. Hal itu terlihat dari pada keputusan kepala daerah yang tidak lagi mengalokasikan anggaran gaji honorer pada 2023. "Kebijakan pemerintah menghapus honorer pada 28 November 2023, mengakibatkan banyak gubernur, wali kota, bupati tidak lagi menganggarkan gaji lewat APBD 2023," kata Ekowi kepada wartawan, Selasa (2/8). Guru honorer, tentunya merasa gelisah dan was-was akibat dari ketidakjelasan penghapusan itu. Sebab bagi mereka ada kemungkinan untuk tidak terakomodasi di 2023 mendatang. Selain itu, Eko sapaan akrabnya, juga menyoroti status tenaga kependidikan (tendik) yang diwacanakan beralih ke outsourcing. Kebijakan ini, tegas Eko, sangat tidak berkeadilan dan memicu kecemburuan di kalangan honorer. Guru honorer dan tendik yang sejatinya satu paket, pecah menjadi dua kubu. Padahal guru itu merupakan profesi yang wajib mendapatkan penghargaian sama seperti pahlawan nasional. Mengajar dan mendidik mencerdaskan anak bangsa menjadi manusia berakhlak mulia. Guru tidak akan pernah tergantikan dengan teknologi yang canggih. Untuk itu, pinta Eko, sudah saatnyalah Presiden Joko Widodo mengangkat guru honorer dan tendik yang terdata di Dapodik menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. "Semoga Presiden Jokowi mendengar jeritan kami. Tolong pengangkatan honorer tanpa tes," pungkasnya. [Amin]