KPK Bakal Panggil Dandim Jayawijaya, Bantu Kabur Bupati Mamberamo Tengah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 14:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib terkait kaburnya daftar pencarian orang (DPO) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Papua Nugini. Plt KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait permintaan bantuan pemanggilan terhadap oknum TNI yang diduga membantu pelarian Bupati Ricky. "Terkait itu saya sudah jelaskan ya bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi dengan pihak KSAD TNI terkait bantuan pemanggilan terhadap dua anggota. Informasi terakhir sudah ada komunikasi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/8). Ali menyebut dua oknum yang bakal dipanggil pemeriksaan itu adalah Letkol Murib. Namun Ali belum menjelaskan kapan yang bersangkutan akan dipanggil. "Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI, nanti update-nya tentu akan kami sampaikan mengenai waktu pemeriksaannya," jelasnya. Sementara Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengakui RHP sempat terdeteksi berada di Jayapura pada Rabu (13/7). Namun belakangan tersangka disinyalir sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus. "Ada dugaan kuat RHP telah melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi, kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ujar Faizal di Jayapura, Jumat (15/7). Dalam Perkara ini, KPK tengah mengusut kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara ini diduga melibatkan Bupati Ricky Ham Pagawak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 15 Juli 2022 KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Amin]