Ungkap Kebobrokan Polri, Brigadir J Harus Diangkat Sebagai Pahlawan Polri Gugur dalam Tugas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 19:06 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan bahwa menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 Presiden Joko Widodo perlu mengambil sikap tegas dan tindakan terkait kasus tewasnya anak kliennya. Menurut dia, demi nama baik institusi Polri dan keluarga Brigadir J, Brigadir J harus diangkat sebagai Pahlawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang gugur dalam tugas. "Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin Simanjuntak melaui cuitannya di Facebook pribadinya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (10/8). Brigadir J, lanjut Kamaruddin, perlu diangkat sebagai Pahlawan Polri yang gugur dalam tugas, karena ia telah  rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri. "Sebagai *Pahlawan Kepolisian RI* yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas,"jelas Kamaruddin. Selain itu, Presiden juga, kata dia, perlu memberikan konpensasi materil dan immateril kepada keluarga Brigadir J. "Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," tutup Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kasus ini, Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan komandan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir j, telah dtetapkan sebagai tersangka. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya. Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [Wan]