Dear Polri: Dari Duren Tiga ke KM 50 Trending Topik Twitter Nih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 18:39 WIB
Jakarta, MI - Ditengah hangatnya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Komplek Polri Duren Tiga Jalan Saguling di Jakarta Selatan, kasus KM 50 pun kembali menjadi perbincangan publik, bahkan di media sosial Twitter juga ramai dibahas, bahkan menjadi trending topik diurutan pertama. Trendingnya kasus itu dengan tagar Dari Duren Tiga ke Km 50 ditwitter, rupanya disinyalir oleh pasca mantan Kadiv Provam Polri Irjen Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob hingga ditetaokan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, Kamis (11/8) malam, pada pukul 18:18 WIB tagar#DariDuren3KeKM50 memiliki 16,7 ribu retwet. Salah satu pengguna Twitter mencuit tagar tersebut dengan mengatakan bahwa saat ini masyarakat mengharapkan komitmen Polri terhadap kasus Brigadir J juga bisa diterapkan terhadap kasus KM 50, yang mencatat tewasnya sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) itu. "Masyarakat meminta kasus KM 50 yang pernah ditangani Ferdy Sambo diusut kembali," demikian cuitan Z4@Z4r4n. Sebagai informasi, kasus KM 50 sendiri sempat menghebohkan publik dan menimbulkan sejumlah kontroversi di masyarakat. Kejadian ini dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek.asus KM 50 merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini pun menjadi trending topik di Twitter lantaran tak sedikit pihak yang mengaitkan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus KM 50 yang saat itu ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo. Sementara diketahui, pelaku penembakan ke enam korban tersebut adalah dari pihak instansi Polri. Pada kasus tersebut, hasil putusan sidang terhadap dua personel Polri, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa. Akan tetapi, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yaitu menembak untuk membela diri. Sementara kasus pembunuhan Brigadir J itu sendiri, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, tegas dia, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. [Ode] #Dari Duren Tiga ke KM 50