Apakah Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Diduga Melaporkan Kasus Fiktif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 13:41 WIB
Jakarta, MI - Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagaimana dalam laporannya di Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya. Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus. "Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus)," kata Agus  kepada wartawan, Sabtu (13/8). Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022. Polri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai motifnya mengotaki pembunuhan Brigadir J itu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang laporannya sudah dihentikan itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. "Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/8). Andi menjelaskan, dengan penyetopan laporan itu, hal tersebut secara serta-merta menjawab bahwa kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri di Duren Tiga tidak terjadi. "Dengan terungkapnya LP yg ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yhosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," tuturnya. Dalam kasus kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial KM. Tim penyidik Polri juga telah memeriksa Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) kemarin. Sambo mengaku telah melakukan perbuatan itu, dan merekayasa informasi atas kasus yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan itu. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu. # Ferdy Sambo