Korupsi Rp31 Miliar, Kejati DKI Geledah Kantor PT PGSOL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2022 20:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT PGSOL dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal pada tahun 2018. Hal itu ditandai dengan penggeladahan dan penyitaan berupa dokumen terkait kasus pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang Provinsi Aceh itu, pada hari Senin (15/8) kemarin. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, mengatakan hal itu dilakukan untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGASOL dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018. "Penggeledahan di dua tempat yaitu Kantor PT. PGASOL yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat  dan tempat tinggal  DASW selaku Mantan Direktur Operasi PT. Taruna Aji Kharisma yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan," kata Ashari dalam siaran persnya, Selasa (16/8). Ashari menjelaskan, bahwa pada tahun 2018, PT. PGASOL yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. yang menyediakan berbagai layanan di bidang energi dan infrastruktur, telah memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal dari PT. Taruna Aji Kharisma. "Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. PGASOL menunjuk PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp. 22.022.784.300, sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp. 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp. 31.724.784.300,00,- ," jelasnya. Kemudian, dalam pelaksanaannya  PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan kepada pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal kepada PT. PGASOL (proyek fiktif). "Akan tetapi, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserah terimakan oleh PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT. PGASOL," katanya. Namun PT. PGASOL, lanjut dia, tetap melakukan pembayaran kepada PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT. Taruna Aji Kharisma. "Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.724.784.300,00," pungkasnya.