Terkait Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Jalani Hukuman Penjara 12 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2022 14:32 WIB
Jakarta, MI - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dijtuhi hukuman penjara 12 tahun karena perannya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar setelah pengadilan di Kuala Lumpur menolak kasasi terakhirnya kemarin. Najib Razak, yang menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018, dinyatakan bersalah atas pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan dakwaan lainnya pada 2020. Dia sekarang akan menjalani hukuman penjara 12 tahun seperti dikutip CNN.com, Rabu (24/8). Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan tetapi kangkah terakhirnya untuk naik banding ditolak oleh panel lima hakim di Pengadilan Tinggi Malaysia. Tuduhan itu terkait dengan dana kekayaan negara, yang menurut jaksa penuntut digunakannya bersama orang dekatnya sebagai rekening pribadi untuk mendukung gaya hidup mewah dan mendanai pemilihan. Mantan PM itu juga juga didenda 210 juta ringgit Malaysia (US$46,94 juta). Tuduhan tersebut disebutkan terkait dengan pembayaran dari SRC International, sebuah unit usaha dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana 1MDB didirikan segera setelah Najib menjabat pada 2009. Pemerintah memompa miliaran uang publik ke dalamnya dengan tujuan yang dinyatakan untuk memimpin "inisiatif berbasis pasar untuk membantu pemerintah dalam mendorong Malaysia menjadi negara maju yang sangat kompetitif, berkelanjutan, dan inklusif." Goldman Sachs, yang menjamin sebagian besar dana 1MDB dan menghadapi sejumlah proses pidana dan peraturan di Malaysia, menyetujui penyelesaian senilai US$3,9 miliar dengan pemerintah negara itu pada tahun Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan. Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020. Penasihat utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.