Kejagung Geledah Kemkominfo Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Hasilnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2022 22:54 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menggeledah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait perkara dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. "Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/11). Selain di lokasi tersebut, tim penyidik juga menggeledah satu lokasi lain yakni, di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketut menyebut penggeledahan berjalan lancar dan tim penydik telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. "Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket yakni: Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik. Kemudian, Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik dan Paket 4: Papua 966 titik. Paket 5: Papua 845 titik. Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi. Sebelumnya perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi. "Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi.

Topik:

Kejagung Kominfo