Kejagung Periksa Kadishub Pemkab Serang, Kasus Apa?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Desember 2022 14:30 WIB
![Kejagung Periksa Kadishub Pemkab Serang, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221026_131712.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Serang inisial BY terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (27/12).
Selain BY, Kejagung juga memeriksa YW selaku Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang Tahun 2012-2017.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka, yaitu; MRR sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan perkara.
Kemudian, untuk tersangka HG dan THK secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sedangkan tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Tersangka HG, THK, dan NM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![3 Saksi Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau 'RR' RR, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021 mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rr-selaku-kepala-kantor-wilayah-kanwil-bea-cukai-bc-riau-periode-2019-2021.webp)
3 Saksi Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau 'RR'
12 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
15 jam yang lalu
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB