Dugaan TPPU BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Anak Buah Johnny G Plate 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2023 16:16 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua (2) anak buah Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. "Saksi-saksi yang diperiksa adalah IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga (3) orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tiga orang tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo itu kini telah ditahan. Ketiga tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Tiga (3) tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.