KPK Periksa Anak Buah Ketua KPU, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu anggota KPU Bangkalan buntut kasus lelang jabatan di Pemprov Bangkalan yang menjerat Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI). “Sairil hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/1). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan,” tukasnya. Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI. Sementara pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY). Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus. #KPU#KPU Bangkalan