Kejagung Bakal Periksa Johnny G Plate!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo, tentunya membutuhkan keterangan dari para pejabat berwenang di kementerian tersebut. Pasalnya, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai pemangku jabatan tertinggi, dan penanggung jawab di Kemenkominfo, Menkominfo Johnny Plate, bisa saja diminta datang ke penyidikan untuk diambil keterangannya terkait proyek senilai Rp 10 triliunan tersebut. “Jadi siapapun yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, memperjelas suatu perkara, entah itu menteri, atau pejabat lain di bawahnya, pasti itu akan kita periksa,” kata Febrie kepada wartawan, Jum'at (13/1). Namun demikian, Febrie menyatakan sampai saat ini belum ada laporan dari tim penyidikannya tentang kapan Menkominfo Johnny Plate akan diperiksa. “Kalau sudah dijadwalkan kalian (wartawan) juga pasti tahu kapan,” jelas Febrie. Yang pastinya, Febri menegaskan, bahwa jika tim penyidikannya membutuhkan keterangan, dan kesaksian dengan memeriksa sampai level Menteri. “Yang jelas nanti yang mana dibutuhkan penyidik untuk diperiksa, pasti akan kita periksa. Karena pemeriksaan ini, kan sifatnya untuk menemukan alat-alat bukti,” ungkapnya. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus ini, pada hari Rabu (4/1). Ketiga tersangka itu adalah Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Dalam penyidikan berjalan, pekan lalu tim di Jampidsus juga melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka GMS. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Tiga (3) tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Johnny G Plate#Menteri Johnny#