Asep Soal Hukuman Ferdy Sambo: Kalau Saya Hakimnya, Saya 'Matiin' Sekalian 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 15:31 WIB
Jakarta, MI - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa jika dirinya sebagai hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak segan-segan menghukum mati Ferdy Sambo. "Kalau saya hakimnya, saya matiin (hukuman mati) sekalian," tegas Asep yang juga sebagai Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, dikutip pada Selasa (24/1). Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa tuntutan oleh Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tidak jelas dan ngawur. Pasalnya, kata dia, Jaksa Agung muda telah salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer. Menurut Asep, Ferdy Sambo tidak memerintahkan Ricky untuk menembak, namun memberikan tawaran kepada Ricky. Sementara itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E secara jelas untuk menembak korban. Tak hanya itu saja, Asep bahkan menyinggung rentang waktu keduanya di sisi Sambo, di mana Ricky lebih lama dibandingkan Bharada E. Dengan demikian, Asep juga menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E yang lebih berat daripada Ricky Rizal disebutnya tidak masuk akal dan bahkan ngawur. "Jadi kalau Jaksa Agung muda sekarang kok aneh, saya maaf ya saya katakan sekali lagi, kok dengan semangatnya menjelaskan tuntutan terhadap Eliezer," ungkapnya. "Tapi tidak menjelaskan yang lain bahkan membandingkan dengan tuntutan terhadap Sambo, itu hal yang berbeda. Jadi ngawur sekali lagi!" sambungnya. Asep menambahkan, bahwa Bharada E melakukan penembakan karena perintah Sambo dan berkaitan dengan pasal 51. "Itu beda dengan Ricky. Itu ngawur sekali lagi Jaksa Agung mudanya," tambahnya. Terkahir, Asep mengaku kecewa terhadap Jaksa Agung muda soal posisi Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator namun malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih tinggi daripada Ricky. Asep pun berharap hakim untuk mempertimbangkan konsep JC Bharada E dalam memutuskan vonis hukuman kedepan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun. Sementara terdakwa Bharada E yang merupakan satu-satunya Justice Collaborator LPSK justru dituntut 12 tahun penjara.