KPK Periksa Asisten Hakim Agung MA Terkait Kasus Suap Hakim Gazalba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Januari 2023 14:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Bayuardi terkait kasus suap yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. “Hari ini (26/1) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/1). Selain Bayuardi, KPK juga memanggil 3 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang tersebut yakni Anti Febiarti (Dokter), Carolina Wahyu (VIP Money Changer), dan Yuan Gama (Wiraswasta). Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Gazalba saat itu memegang kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal tahun 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).