KPK Proses Temuan Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Milik Anak Buah Menkeu Sri Mulyani

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Maret 2023 09:58 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset berupa uang senilai Rp 37 miliar yang diduga dimiliki oleh pejabat eselon tiga Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aset berupa uang itu disimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Terkait temuan itu, PPATK telah berkoordinasi penemuan safe deposit box itu dengan KPK. Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK. "Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (11/3). Ghufron mengatakan KPK juga menyaksikan proses pengamanan safe deposit itu. Menurutnya, safe deposit box itu sedang dalam pemlokiran PPATK. Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan penemuan safe deposit box tersebut. Aset diduga milik Rafael Alun diduga berasal dari suap. Sebagaimana diketahui dalam laporan LHKPN, anak buah Sri Mulyani itu melaporkan kekayaaanya senilai Rp 56 miliar. Angka itu saja dinilai tak sesuai profil selaku pegawai pajak eselon III. Sementara Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain. Dia mengatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut. Menurut Rudi, data tersebut bisa diberikan hanya untuk kepentingan dan diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip good corporate governance.[Lin]