Mahfud MD Minta KPK, Polri dan Kejagung Usut TPPU di Kemenkeu, Siapa Terlibat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2023 00:21 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu ia ungkapkan usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (10/3). Menurut Mahfud MD, hal ini dilakukan untuk mengetahui ketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut. "Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," kata Mahfud MD. Pada kesempatan itu, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan ada 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang. “Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” jelas Mahfud. Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009. Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum. “Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3) kemarin. #TPPU di Kemenkeu#TPPU di Kemenkeu