Transaksi Gelap Rp 300 T Bukan Korupsi! MAKI Ungkap Kasus Kredit Macet yang Diterapkan TPPU
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
12 Maret 2023 14:47 WIB
![Transaksi Gelap Rp 300 T Bukan Korupsi! MAKI Ungkap Kasus Kredit Macet yang Diterapkan TPPU](https://monitorindonesia.com/2023/02/Boyamin-Saiman-MAKI-Rafael.jpg)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan kasus kredit macet namun berujung pada penetapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yaitu dalam kasus pencucian uang di sebuah Bank di Jawa Tengah yang berdiri sendiri dan tidak harus ada predikat crime-nya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kasus tersebut bisa ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan pasal tunggal pencucian uang.
"Saya pernah mempraktikkan itu di Tegal, dengan hanya pencucian uang. Memang kasusnya bukan korupsi, ini pelaku membobol bank, artinya pegawai bank kerjasama dengan orang luar seakan-akan ada pinjaman tapi jaminannya tidak ada kemudian jadi macet," kata Boy sapaan akrabnya kepada Monitor Indonesia, Minggu (12/3).
Menurut Boy, kasus itu pernah hanya diterapkan pasal pencucian uang, bukan kredit macet penyalahgunaan dan segala macam.
"Ketika dapat uang mau disamarkan, disembunyikan, sehingga kemudian macet dan itu kemudian dikenakan pasal khusus pasal tunggal pencucian uang, dan dinyatakan bersalah dan kemudian hasil kejahatan pencucian uang tadi dikembalikan kepada Bank," bebernya.
Namun Bareskrim Polri mampu menangani persoalan tersebut. Pasalnya, kata Boyamin, Bareskrim memiliki Subdit TPPU di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Masa penyidik Polda Jawa Tengah aja mampu membuat kasus pencucian uang tunggal tanpa harus ada predikat crime-nya, maka Bareskrim nanti lebih mampu lah," bebernya.
"Kalau perlu penyidik di Polda Jawa Tengah ditarik ke Bareskrim khusus untuk penyidikan pencucian uang ini," sambungnya.
Di Bareskrim itu, tambah Boy, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ada Subdit pencucian uang TPPU. Boy meminta itu saja nanti yang ditugasin kalau memang ini KPK tidak menemukan unsur korupsinya.
Hal ini Boy ungkapkan sebagai respons dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, melainkan pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3) kemarin.
Maka dari itu, MAKI juga mendorong KPK dan Polri mengusut tidak hanya pada dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil temuan PPATK sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor)
"Jadi diproses aja pencucian uang ini, jadi nanti kalau memang tidak yakin ini ada kaitan dengan korupsi, serahkan polisi biar diproses pencucian uang sebagaimana sebuah bank di Tegal oleh penyidik Polda Jawa Tengah," pungkas Boy. (LA)
#Transaksi Gelap Rp 300 T#Gurita Korupsi Kemenkeu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
23 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
30 Juli 2024 20:07 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB