Transaksi Gelap Rp 300 T Bukan Korupsi! MAKI Ungkap Kasus Kredit Macet yang Diterapkan TPPU 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2023 14:47 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan kasus kredit macet namun berujung pada penetapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu dalam kasus pencucian uang di sebuah Bank di Jawa Tengah yang berdiri sendiri dan tidak harus ada predikat crime-nya. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kasus tersebut bisa ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan pasal tunggal pencucian uang. "Saya pernah mempraktikkan itu di Tegal, dengan hanya pencucian uang. Memang kasusnya bukan korupsi, ini pelaku membobol bank, artinya pegawai bank kerjasama dengan orang luar seakan-akan ada pinjaman tapi jaminannya tidak ada kemudian jadi macet," kata Boy sapaan akrabnya kepada Monitor Indonesia, Minggu (12/3). Menurut Boy, kasus itu pernah hanya diterapkan pasal pencucian uang, bukan kredit macet penyalahgunaan dan segala macam. "Ketika dapat uang mau disamarkan, disembunyikan, sehingga kemudian macet dan itu kemudian dikenakan pasal khusus pasal tunggal pencucian uang, dan dinyatakan bersalah dan kemudian hasil kejahatan pencucian uang tadi dikembalikan kepada Bank," bebernya. Namun Bareskrim Polri mampu menangani persoalan tersebut. Pasalnya, kata Boyamin, Bareskrim memiliki Subdit TPPU di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. "Masa penyidik Polda Jawa Tengah aja mampu membuat kasus pencucian uang tunggal tanpa harus ada predikat crime-nya, maka Bareskrim nanti lebih mampu lah," bebernya. "Kalau perlu penyidik di Polda Jawa Tengah ditarik ke Bareskrim khusus untuk penyidikan pencucian uang ini," sambungnya. Di Bareskrim itu, tambah Boy, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ada Subdit pencucian uang TPPU. Boy meminta itu saja nanti yang ditugasin kalau memang ini KPK tidak menemukan unsur korupsinya. Hal ini Boy ungkapkan sebagai respons dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, melainkan pencucian uang. "Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3) kemarin. Maka dari itu, MAKI juga mendorong KPK dan Polri mengusut tidak hanya pada dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil temuan PPATK sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor) "Jadi diproses aja pencucian uang ini, jadi nanti kalau memang tidak yakin ini ada kaitan dengan korupsi, serahkan polisi biar diproses pencucian uang sebagaimana sebuah bank di Tegal oleh penyidik Polda Jawa Tengah," pungkas Boy. (LA) #Transaksi Gelap Rp 300 T#Gurita Korupsi Kemenkeu