Polisi Setop Kasus Wanita Emas, Ini Sebabnya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 13:49 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menyetop laporan Hasnaeni atau Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan. Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3). Selain itu, polisi telah mengecek tempak kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum terhadapnya. "Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana," ungkapnya. Dari hasil serangkaian penyelidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Dengan demikian, laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi. "Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 tahun 2022 tenyang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya. "Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," tambahnya. #Polisi Setop Kasus Wanita Emas  

Topik:

Kpu Wanita Emas