Arifin Tasrif Bantah Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2023 01:14 WIB
Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku sudah mengetahui adanya penggeledahan di kantor Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia tidak membenarkan soal dugaan korupsi di Kementerian yang dipimpinnya itu. "Lagi diselesaikan, nunggu dari keterangan KPK, iya benar penggeledahannya mengenai tunjangan kinerja (Tukin), dugaan korupsi tunjangan, tapi membenarkan korupsinya enggak," kata Arifin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3). [caption id="attachment_533114" align="alignnone" width="690"] Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: MI/Aswan)[/caption] Arifin juuga tidak banyak memberi penjelasan ketika ditanya apakah sebelumnya memang sudah ada indikasi korupsi di kementerian yang dia pimpin. Namun, ia hanya meminta publik menunggu keterangan dari KPK saja. "Kita ikuti saja proses yang berlangsung, lagi rame ya," ujarnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan di atas Rp 20 miliar KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta Selatan. KPK juga menggeledah kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. KPK belum menjelaskan apa saja yang didapat dari penggeledahan tersebut. KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK. "Ada juga untuk 'operasional' ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Ali mengatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Namun, dia belum menjelaskan identitas para tersangka itu. "Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," katanya. " Ya bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," imbuhnya.