Mangkir dari Panggilan KPK, Plh Dirjen Minerba Siap Diseret?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 01:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa jengkel atas mangkirnya Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), M Idris Froyoto Sihite untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi pemangkasan Tunjangan Kinerja pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. “Mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasan terkait dengan tidak hadirnya," kata Direkur Penindakan KPK, Asep Guntur, Kamis (30/3). Asep menegaskan, bahwa dalam panggilan KPK sebenarnya tidak menjadi masalah untuk tidak hadir selama memiliki alasan yang jelas, seperti sakit, ataupun sedang melaksanakan umrah sekalipun. “Sampe sore hari ini, Yang bersangkutan tidak bisa hadir," cetusnya. Pihkanya, tambah Asep, akan terus berupaya membawa Idris ke KPK dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan agar Idris segera menjalani pemeriksaan. "Tentu nanti kami jadwalkan ulang. Kita panggil lagi, kalau masih nggak datang ya paling minggu depan,” pungkasnya. Diketahui, Idris dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus korupsi penggelapan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan langsung di kantor Ditjen Minerba dan menyita dua koper yang diduga bisa dijadikan alat bukti awal. Modus para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM terkait kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 itupun tealh dibongkar KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan modus korupsi di lingkungan Ditjen Minerba terkait tukin dilakukan oleh orang-orang yang berkecimpung di bagian keuangan. Mulai dari level bendahara dan lain-lainnya. "Jadi ada kelebihan uang kemudian mereka upayakan ini gimana caranya supaya bisa dibagi. Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok tukin dan lain-lain, nah mereka dibagi ke tukin. Seperti typo? Seperti om tukin Rp 5 juta, nah om dikasih nol satu jadi Rp 50 juta, kayak typo," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (29/3). Asep memastikan setidaknya tersangka yang Dijerat KPK terkait kasus manipulasi tukin Ditjen Minerba ESDM yakni sejauh ini sebanyak 10 orang. KPK juga telah menggeledah beberapa bukti seperti slip gaji dan lain lain di rumah para tersangka. "Banyak dokumen-dokumen, seperti itu kan ini kan kita metode follow the money. Uangnya kita susurin ke mana," kata dia. Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan dari hasil penggeledahan di kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. "Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (28/3). Ali menyebut, kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja ini menggunakan tahun anggaran 2020-2022. Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka. "Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia. #Plh Dirjen Minerba#M Idris Froyoto Sihite