KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Ada Dugaan Korupsi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 21:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Temuan transaksi janggal itu sebelumnya dibeberkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. "Artinya kalau di dalam uang yang sebegitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3). Temuan Mahfud tersebut, menurut Asep sebagai peringatan bagi KPK untuk disikapi. Di lain sisi, tegas dia, KPK telah bekerja sama dengan para pihak terkait lainnya termasuk Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam merespons temuan tersebut. "Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," demikian Asep. Kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun saat ini menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu. Tidak ada yang menyangka bahwa temuan transaksi mencurigakan ini mencuat dan mengagetkan publik. Namun jika ditelusuri, transaksi mencurigakan Rp349 triliun muncul sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini sempat membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani kebingungan. Pasalnya, ketika pertama kali data ini keluar ke publik, dirinya mengaku tidak tahu menahu. Kabar ini pun meluncur dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang saat itu tengah berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023. Seperti diketahui, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Saat itu, Mahfud mengaku mendapatkan data dari PPATK. Dari momen inilah, awal mula perkembangan kasus transaksi Rp 349 triliun. #KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu