Safe Deposit Box Rafael Alun Disita KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 12:53 WIB
Jakarta, MI -  Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya menyita safe deposit box milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023. "Total (gratifikasinya) seperti yang selama ini disampaikan, itu yang kita masukkan, kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB (safe deposit box) dan lain-lain," katanya Kamis (30/3) malam Asep menjelaskan safe deposit box dimaksud adalah yang sempat ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. "Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya. Karena seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-Rp40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," kata Asep. "Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti dikonpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah," lanjut Asep. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah hingga tas mewah saat menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. KPK juga resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). #Safe Deposit Box Rafael Alun

Topik:

KPK Rafael alun