KPK Periksa Rafael Alun Lagi, Siap Dijebloskan ke Rutan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 01:37 WIB
Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJK Kemenkeu pada Senin (3/4) besok. "Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3 April)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (2/4). Ali berharap, Rafael Alun kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia menghadiri pemeriksaan. Menurut Ali, undangan pemeriksaan bisa dijadikan wadah bagi Rafael Alun membantah atau membernarkan tuduhan KPK. "Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Ali. Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali Fikri memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka. "Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali, Kamis (30/3). Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan. "Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," pungkas Ali. #KPK Periksa Rafael Alun

Topik:

KPK Rafael alun