Modus! Rafael Alun Nangis-nangis di Media Massa Cari Empati!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 01:41 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai sikap mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang mengucurkan air mata saat memberikan pernyataan di media massa hanya untuk mencari empati saja sebagaimana juga dilakukan oleh para tersangka lainnya. "Saya paham tujuan tersangka nangis bukan untuk menyesali perbuatannya tapi agar penyidik berempati makanya curhat, mungkin supaya penyidiknya juga nangis bareng di ruang pemeriksaan sehingga ngga jadi di BAP, tapi ya mana mungkin, pemeriksaan tetap jalan, paling kita kasih tisu," sindir Yudi dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Selasa (4/4). Menurut Yudi nangisnya para pelaku korupsi juga hanyalah sebuah modus. "Biasanya kalo udah nangis gitu, pikiran kitakan,wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan,bongkar kasus korupsinya, siapa aja pelakunya,modusnya, eh ternyata ngga juga,malah bilang saya nggak korupsi, dijebak, banyak orang nggak suka karir saya dan lain-lain," beber Yudi. Bukannya tidak mungkin terjadi seperti itu. Namun berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik di KPK, Yudi acap kali mendapati tersangka bertingkah seperti hal tersebut. "Saya dulu biasa lihat tersangka yang tiba-tiba nangis, cerita sedih keluarganya, istrinya malu ketemu orang, anaknya ngga berani sekolah, tapi kita tetap profesional, paling mendengarkan saja, setelah dia selesai cerita pemeriksaan lanjut, benar atau nggak ya urusan dialah nggak relevan sama penyidikan," tegas Yudi. Sebagaimana diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan terhadap Rafael dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4). KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Menurut Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur "Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli. Rafael Alun juga diduga melalukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. "Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," ungkap Firli. Firli menyebut, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. "Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," tegas Firli. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #Rafael Alun Nangis-nangis di Media Massa