Mantan Anak Buah Firli Soroti Sanksi Sedang Oknum KPK Terkait Kasus Asusila: Kita Ketawa Sajalah
Rizky Amin
Diperbarui
27 Juni 2023 01:30 WIB
Jakarta, MI - Mantan ketua Wadah Pegawai WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti kasus pelecehan seksual yang ada di KPK yang mana Dewas hanya memberi sanksi sedang. Padahal menurutnya, kasus asusila itu masuk pelanggaran berat.
“Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas jelas melanggar etik ranah dari dewas,” kata Yudi dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (27/6).
Dikatakan, pihak inspektorat pastinya akan menjadikan sanksi yang dikeluarkan Dewas sebagai acuan.
“Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, Dewas hanya memberikan sanksi moril kepada pelaku.
Sedangkan pelanggaran disiplinnya apakah dipecat atau tidak merupakan ranah Sekjen dan Inspektorat.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," ungkap Tumpak.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan membeberkan dugaan asusila itu.
“Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK?,” tutur Novel.
Dikatakan, oknum tersebut dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Novel seolah menyindir KPK.
“Hebat prestasi Dewas KPK tegas. Ayo Dewas KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum-oknum pegawai KPK. Anda pasti bisa. Para pendukungmu pasti bangga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novel menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sengaja mau merusak KPK. Dia membeberkan adanya pegawai KPK yang selingkuh dengan beberapa pegawai KPK tapi hanya dihukum dengan permintaan maaf dan sekarang masih di KPK.
“Firli cs & Dewas ini saya kira memang mau merusak KPK. Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan). Hanya dihukum minta maaf, & sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali. Dewas & Pimpinan KPK ini belajar hukum dimana ya? Nggak paham soal etik?,” pungkasnya. (LA)
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud
4 jam yang lalu
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
7 jam yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
13 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
13 jam yang lalu