KPK Nonjobkan Puluhan Petugas Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil tindakan terkait dugaan pungutan liat atau pungli Rp 4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK. Langkah yang diambil adalah dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli. "Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, di Jakarta, Selasa (27/6). Alex melanjutkan, motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK itu. Diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan. "Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," pungkasnya. (AL) #Petugas Rutan