Senator Abraham Liyanto Desak Pemerintah Segera Realisasikan Kebijakan Guru PPPK di Sekolah Swasta


JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera merealisasikan kebijakan yang memperbolehkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Senator DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, menyoroti lambannya tindak lanjut atas kebijakan tersebut meskipun telah diumumkan sejak November 2024.
"Saya pantau di NTT, implementasinya belum ada. Di provinsi lain pun sepertinya masih sama. Entah kapan mulai diterapkan. Padahal ini sudah diumumkan sejak tahun lalu," ujar Abraham di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menyampaikan bahwa guru PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah swasta sebagai solusi atas minimnya tenaga pengajar di sekolah-sekolah non-negeri.
"Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta," ungkap Mu'ti di Istana Presiden pada akhir November 2024.
Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena menilai sekolah swasta memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa, sejajar dengan sekolah negeri. Ia menekankan bahwa jumlah sekolah swasta bahkan lebih banyak dibandingkan sekolah negeri dan telah lama eksis sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Jangan ada diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Keduanya sama-sama berkontribusi dalam dunia pendidikan," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di NTT, banyak sekolah swasta yang terancam tutup akibat kekurangan guru. Kondisi ini semakin diperparah karena sekolah swasta tidak mampu merekrut guru baru lantaran keterbatasan anggaran. Penurunan jumlah murid akibat meningkatnya sekolah negeri di desa-desa turut memperburuk situasi.
"Zaman Orde Baru dulu, guru PNS bisa mengajar di sekolah swasta. Kenapa kebijakan itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya kita kembali ke kebijakan seperti itu," tandas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.
Menurut Abraham, kebijakan ini sudah seharusnya segera direalisasikan agar sekolah swasta tidak semakin terpuruk akibat kekurangan tenaga pengajar. Ia berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan tanpa tindak lanjut yang jelas. ***
Topik:
DPD PPPKBerita Sebelumnya
Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Anggota DPR Diisi Non Partai
Berita Terkait

Dorong Bubarkan DPD, Pengamat: Jelas "Kelaminnya", "Mandul" Fungsinya!
26 September 2025 11:43 WIB

Dana Transfer Daerah Dinilai Terlalu Kecil, Senator AWK Desak Prabowo Perbaiki RAPBN 2026
21 Agustus 2025 12:25 WIB