Minat Investasi di IKN Meningkat, PSI: Berikan Kepastian Hukum dan Utamakan Ramah Lingkungan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Mei 2023 21:02 WIB
Jakarta, MI - Baru-baru ini Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim sudah terkumpul dua ratusan letter of intent (LOI) dari para pengusaha lokal maupun internasional untuk berinvestasi di ibu kota baru. Menurut Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andre Vincent Wenas, hal ini pertanda baik yang mestinya diapresiasi, namun itu semua harus terealisasi seiring dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. "Dari segi investasi mereka pasti memperhitungkan return-nya, maka infrastruktur, kepastian hukum dan rencana migrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mesti segera dibereskan,” kata Andre kepada Monitor Indonesia, Kamis (4/5) malam. Andre mengingatkan bahwa konsep IKN adalah kota yang ramah lingkungan maka sejak semula segala persiapannya, infrastruktur penunjangnya dan nanti orang-orang yang akan migrasi ke sana harus betul-betul mempunyai kesadaran tentang kelestarian lingkungan. "Ini soal budaya hidup sadar lingkungan yang mesti direkayasa sedemikian rupa dari sejak awal,” kata Andre melanjutkan. Andre pun menjelaskan, bahwa indikasi minat investor yang dilaporkan oleh OIKN terdata sebagai berikut: 16 fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, 4 konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lainnya, 3 zona industri, 32 barang dan jasa dan 23 teknologi. Jumlah LOI ini meningkat dari Februari 2023 lalu yang menyebut ada 142 investor. Dan dari situ sudah ada 90 yang mengirimkan LOI. "Kalau mengacu pada pernyataan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, minat para investor ini akan segera ditindaklanjuti, kita tentu berharap tidak pakai lama," harapnya. Proses bisnisnya, tambah Andre, bisa dengan skema KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau skema lainnya. “Yang penting khan realisasinya, perlu dipantau terus, kalau setelah beberapa bulan belum direalisasi segera tanyakan apa saja kendalanya? Apakah soal kepastian hukum, soal agraria (pembelian lahan), regulasi, birokrasi atau apa?," tanya Andre. "Karena menurut Menteri PU Pak Basuki Hadimuljono, minat sih banyak tapi realisasinya khan masih nihil. Lalu soal Rencana Detail Tata Ruangnya bagaimana?” timpal Jubir PSI bidang Ekonomi itu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, status tanah di IKN terbagi menjadi dua. Kalau tanah sebagai barang milik negara, ini dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sedangkan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. “Hal-hal detail seperti itu harus segera dibereskan. Investor hanya butuh kepastian dalam berusaha, karena investasi di IKN itu jangkanya menengah dan panjang. Bukan barang instan, jadi semuanya mesti jelas, buatlah para investor itu merasa nyaman berinvestasi di sana,” tutupnya. #PSI#PSI IKN

Topik:

PSI IKN