KPEI: Transaksi Pasar Uang RI Capai Rp2,66 triliun, Dorong Efisiensi Lewat CCP


Jakarta, MI - Total nilai transaksi pasar uang Republik Indonesia (RI) sebesar USD 168 juta sampai dengan akhir Oktober 2024.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan jumlah total transaksi mencapai US$168 juta atau Rp2,66 triliun setelah resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak 30 September 2024. Adapun jumlah transaksinya tercatat sebanyak 118 transaksi.
Terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang aktif bertransaksi. Bank-bank tersebut adalah:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyatakan komitmennya untuk memperluas keanggotaan kliring guna meningkatkan efisiensi transaksi. Sebagai langkah nyata, KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung dan berperan aktif dalam implementasi CCP PUVA.
"Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik," kata Iding Pardi, dalam keterangan resmi. Selasa (26/11/2024).
CCP itu sendiri merupakan lembaga yang menempatkan dirinya diantara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT), sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dikutip dari Consultatigve Paper Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK.
Sebagai CCP PUVA, KPEI memiliki tanggung jawab menyediakan jasa kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, serta pengawasan pasar transaksi PUVA. Implementasi CCP terbukti mampu meningkatkan efisiensi dengan mencatatkan efisiensi netting hingga 33%.
Keberadaan KPEI sebagai CCP memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan tersebut, modal awal yang disyaratkan untuk pembentukan lembaga ini mencapai Rp 408,16 miliar.
Modal awal tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Bank Indonesia (BI) yang menyetor Rp 40 miliar atau sekitar 9,8%, Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp 208,16 miliar atau setara 51%, serta konsorsium perbankan dengan total Rp 160 miliar, di mana setiap bank menyumbang Rp 20 miliar.
Dengan peran strategis dan dukungan regulasi yang kokoh, KPEI optimis dapat terus mendorong efisiensi dan transparansi dalam transaksi keuangan.
Topik:
transaksi-pasar-uang-ri kpei ccp puva biBerita Selanjutnya
27 Perusahaan Pupuk Terlibat Kasus, Petani Rugi Rp3,23 Triliun
Berita Terkait

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
23 jam yang lalu

Hati-hati! QRIS Bisa jadi Modus Penipuan untuk Pedagang dan Konsumen
18 September 2025 08:07 WIB

KPK Masih Gali Peran Satori dan Heri Gunawan di Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025 10:36 WIB

Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR
13 September 2025 13:09 WIB