Ini Daftar Barang Mewah yang Akan Kena PPN 12 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Desember 2024 13:08 WIB
PPN 12 Persen untuk barang mewah (Foto: Ist)
PPN 12 Persen untuk barang mewah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan ini hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa barang-barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah sebaiknya menjadi prioritas kenaikan PPN 12%.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Dasco, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

Selain mengusulkan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang yang masuk kategori ini adalah barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," kata Misbakhun, dalam kesempatan yang sama.

Menurut laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah, baik yang dihasilkan maupun diimpor dalam rangka kegiatan usaha. Pajak ini hanya dibebankan satu kali, yaitu saat barang diserahkan dari produsen.

Barang mewah yang kena pajak ini yaitu barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Adapun barang-barang yang masuk kategori ini dan dikenakan PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Topik:

ppn-12-persen barang-mewah pajak