Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2024 13:29 WIB
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) (Foto: Dok MI)
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kurang lebih 400 petani mengalami kerugian triliunan rupiah akibat daripada adanya puluhan perusahaan yang diduga memproduksi pupuk palsu.

Setidaknya ada 27 perusahaan, 4 diantaranya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). "Ada pupuk palsu, ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun," kata Amran dalam kunjungannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

"Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung Langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini," tambahnya.

Di lain sisi, pria kelahiran berdarah bugis itu juga melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap hibah alat mesin pertanian ke Kejagung.

"Alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum untuk bayar," kata Andi.

Menurut dia, hibah alat mesin seperti traktor dan combine harvester seharusnya bisa diterima oleh petani secara cuma-cuma. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Andi merinci besaran pungli untuk alat mesin pertanian itu mencapai puluhan juta rupiah.

 "Menurut laporan ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit," jelasnya. 

Selain itu, ia juga mengungkap ada pula tarif pungli sebesar Rp 3 juta untuk alat yang kecil.

Pun, dia memprediksi anggaran pengadaan alat-alat pertanian itu mencapai sekitar Rp 10-15 triliun. Namun, akibat dari adanya pungli, Andi meyakini petani bisa merugi. 

Sehingga, dia meminta dukungan dari Kejaksaan Agung soal laporan penyalahgunaan bantuan alat pertanian itu. "Ini butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani," katanya.

Dia menyampaikan koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung ini dilakukan demi tercapainya swasembada pangan sesegera mungkin. 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan.

"Kami sudah bicarakan beberapa hal dalam rangka melakukan pengawalan Swasembada Pangan. Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sebagai tindak lanjutnya kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu," katanya.

Burhanuddin pun menegaskan bahwa pihaknya tak memandang bulu dalam pengusutan kasus tersebut. "Tapi saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu ke siapa pun," tegasnya.

Topik:

Kementan Kejagung Pupuk