Stimulus Ekonomi 2025: Korban PHK Dijamin Bantuan Tunai 60% dari Upah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2024 14:27 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Jamin Bantuan Tunai 60% dari Upah Kepada Korban PHK (Foto: Ist)
Ilustrasi. Pemerintah Jamin Bantuan Tunai 60% dari Upah Kepada Korban PHK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi memberikan tiga paket stimulus ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut Ketiga Paket Stimulus Ekonomi:

Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan. 

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024). 

Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.   

Ketiga, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja.  

Ia berharap, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan.  

“Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” papar Yassierli. 

Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan kepada sektor industri padat karya. Kebijakan ini berlaku untuk total 3,76 juta pekerja.

Meskipun ada keringanan iuran, Yassierli memastikan bahwa manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan berkurang. 

“Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ungkapnya.

Topik:

pph-21 stimulus-ekonomi phk pajak-penghasilan jaminan-kehilangan-pekerjaan