Diskon 50% Iuran BPJS-TK untuk Sektor Padat Karya di 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2024 15:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah meluncurkan berbagai insentif dalam paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama lima bulan di tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Diskon iuran JKK akan diterapkan kepada 3,67 juta pekerja dari 110.000 perusahaan di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan berdampak pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Manfaat tetap penuh," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/12/2024).

Hal senada juga disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Selain relaksasi iuran JKK, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya yang berpenghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan. 

"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh," kata Angggoro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif berupa PPh Pasal 21 khusus karyawan di sektor padat karya bertujuan untuk mendukung kelas menengah. 

Disisi lain, sebelumnya Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," tambahnya, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Topik:

bpjs-ketenagakerjaan jkk pph-21 ppn pajak