UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh


Jakarta, MI - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta sepenuhnya dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pengumuman ini disampaikan Maman setelah menghadiri konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
“Bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta [per tahun], itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia juga memberikan contoh pelaku UMKM yang mendapat manfaat dari kebijakan ini, seperti pedagang kaki lima, pemilik warteg, hingga pedagang kecil lainnya dengan penghasilan tahunan di bawah batas tersebut.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Insentif yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 ini bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Maman menambahkan, insentif ini diberikan bagi pelaku UMKM yang telah memanfaatkan program ini selama 7 tahun dan berakhir di 2024. Dia berharap, adanya penambahan waktu hingga akhir 2025 dapat membantu para pelaku UMKM ini untuk naik kelas.
“Saya lurusin ya, penambahan insentif 1 tahun sampai akhir 2025 ini bagi UMKM yang sudah menjalankan insentif 0,5% ini selama 7 tahun, diberikan tambahan waktu 1 tahun ke depan,” tuturnya.
Bagi UMKM yang baru menjalankan insentif ini selama dua tahun, Maman mengatakan bahwa, para pelaku usaha ini masih mendapat kesempatan untuk memanfaatkan insentif selama lima tahun ke depan.
Begitu juga bagi pelaku UMKM yang baru melaksanakan insentif selama satu tahun. Pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk menggunakan insentif selama enam tahun ke depan.
“Bagi yang baru mendapatkan 3 tahun, mereka masih dapat kesempatan 4 tahun ke depan,” ungkapnya. Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025.
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, PPh Final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengenaan PPh Final 0,5% hanya berlaku selama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM terdaftar. Artinya, UMKM yang terdaftar sejak 2018 akan mulai dikenakan tarif pajak normal pada 2025.
“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” tutupnya.
Topik:
umkm pajak-penghasilan pajak menteri-umkm maman-abdurrahmanBerita Sebelumnya
Diskon 50% Iuran BPJS-TK untuk Sektor Padat Karya di 2025
Berita Selanjutnya
Transformasi Pinjol ke Pindar, Era Baru Fintech di Bawah Pengawasan OJK
Berita Terkait

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB