Transformasi Pinjol ke Pindar, Era Baru Fintech di Bawah Pengawasan OJK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2024 20:48 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Ist)
Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia kini mengubah sebutan layanan mereka dari pinjaman online (Pinjol) menjadi pinjaman daring (Pindar). Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra dan membedakan layanan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari layanan ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam jawaban tertulis, Senin, (16/12/2024).

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ujar Agusman.

Masyarakat diharapkan lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI.

"OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," tutur Agusman.

Diketahui, Laba sektor ini tumbuh dari Rp806,05 miliar pada September 2024 menjadi Rp1,097,51 miliar, menunjukkan tren positif di tengah persaingan yang semakin ketat.

Kenaikan laba ini didorong oleh peningkatan pendapatan operasional yang diiringi dengan efisiensi pada beban operasional. 

Topik:

fintech-peer-to-peer p2p pinjol pindar ojk pvml